Gubernur Bali, I Wayan Koster Tetapkan Arak Bali Legal

6 Februari 2020 13:35 WIB
Gubernur Bali, I Wayan koster.
Gubernur Bali, I Wayan koster. ( KompasTv)

Sonora.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang menyatakan bahwa arak bali adalah minuman legal.

Peraturan itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 1 Tahu 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Ia berharap dengan langkah tersebut, ekonomi rakyat Bali bisa meningkat terutama dalam produksi arak dan minuman tradisional Bali lainnya.

I Wayan Koster menyebut Pergub tersebut telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Pergub itu diundangkan pada 29 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bertemu di HUT Ke-12 Partai Gerindra

 "Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam Pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata dia, saat menyosialisasikan Pergub itu, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Pergub yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi oleh realitas bahwa minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali, merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Pulau Dewata.

"Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ucapnya.

Ia mengklaim Arak dan tuak Bali sudah sangat terkenal. Namun, pengembangannya selama ini masih terhambat karena ada Peraturan Presiden yang mengatur produksi minuman beralkohol tradisional termasuk dalam "negatif list".

"Untunglah ada jalan keluar, dengan mengaturnya dalam regulasi berupa Pergub," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Bahkan, Koster berencana akan menggelar Festival Minum Arak bali.

"Nanti siapa yang minum paling banyak dan tidak mabuk, itu yang menjadi juara," katanya berseloroh.

Baca Juga: Sutiyoso Jelaskan Konsep Tembok Raksasa untuk Cegah Banjir Rob

Koster pun merinci ruang lingkup Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 itu meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Sedangkan pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem atau arak Bali untuk upacara keagamaan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm