Tohap terancam malanggar Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat bertugas, dan ancaman satu tahun penjara.
Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Baca Juga: Berjasa dalam Dunia TNI, Prabowo akan Buat Patung Bung Karno
Diketahui sebelumnya, Tohap sempat mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di Jalan Tol Angke.
Tohap yang diperingati tak berhenti di bahu jalan Tol Angke.
Hingga membuatnya terbawa emosi dan mengamuk saat hendak ditilang polisi.