Sonora.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber, Yusri Yunus mengatakan jika pria yang berani megajak duel seorang polisi ketika bertugas yakni Tohap Silaban telah dibekuk pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan setelah video amatir Tohap yang melakukan tindakan tak terpuji di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat viral di media sosial.
Baca Juga: Harga Masker Melonjak Tinggi, Sandiaga: Jangan Terlalu Paranoid
"Sudah ketangkap," ujar Yusri, Sabtu (8/2/2020).
Saat ini Tohap telah diamankan ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Lagi diperiksa," tutupnya.
Pelaku dilaporkan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya atas tindak pidana melawan petugas.
Baca Juga: Sudah Ada Wilayah yang Tergenang, BMKG Perkirakan Jakarta Hujan Sepanjang Hari
Tohap terancam malanggar Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat bertugas, dan ancaman satu tahun penjara.
Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Baca Juga: Berjasa dalam Dunia TNI, Prabowo akan Buat Patung Bung Karno
Diketahui sebelumnya, Tohap sempat mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di Jalan Tol Angke.
Tohap yang diperingati tak berhenti di bahu jalan Tol Angke.
Hingga membuatnya terbawa emosi dan mengamuk saat hendak ditilang polisi.