Sonora.ID - Komisi Pengarah Dewan kawasan Medan Merdeka akhirnya mengubah keputusannya untuk mengizinkan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar ajang balap motor mobil listrik formula E di sekitar area Monumen Nasional (Monas).
Dilansir dari Kompas.com, izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim, Mulai Dilirik Investor Asing
Terkait hal itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di Kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Maju Pilkada Solo 2020, Relawan Jokowi: Mas Gibran Punya Modal
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Setya.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
Sejumlah hal tersebut adalah:
Baca Juga: Buah dari ‘Bersih-Bersih’ BUMN, Erick Thohir jadi Menteri Idaman Publik
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas.
Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.
Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Ketua MPR: Sejatinya Pemulangan Eks ISIS Bukan Sebuah Prioritas