Dipukul suami
Sabik pertama kali menjual istrinya saat temannya yang berinisial B datang kerumahnya saat tengah malam.
Kemudian ia menawarkan B untuk berhubungan badan dengan F (istrinya). F sempat menolak, namun Sabik memaksa dan memukuli tubuh F.
Karena takut, F akhirnya menuruti kemauan suaminya dan melakukan hubungan badan dengan B.
Tidak hanya dengan B, sang istri juga harus melayani teman-teman suaminya yang lain. Dari semua transaksi itu, Sabik merekam video dan menyebarkannya ke teman-temannya.
Baca Juga: Bintang Film Nanie Darham Diciduk Karena Mengedarkan Narkoba
Hukuman bagi Sabik
Kapolres Pasuruan mengatakan video aslinya sudah dihapus. Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman.
Temuan itu menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Alokasikan 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer?
Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.