Sakit Jiwa! Suami Jual Istri ke 4 Temannya Seharga 50 Ribu hingga Merekam Saat Berhubungan

11 Februari 2020 10:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( gulfnews.com)

Sonora.ID - Pria bernama Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi karena menjual istrinya yang berinisial (F) untuk berhubungan badan dengan empat temannya.

Diketahui, Sabik mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 50.000 dari hasil istrinya yang melayani temannya.

Sabik juga merekam adegan berhubungan badan yang dilakukan oleh istrinya dan temannya tersebut.

Baca Juga: Menentang Terorisme, Jokowi Dikabarkan Menolak Kepulangan Eks ISIS

Video tersebut dijadikan bukti untuk ke teman lainnya bahwa istrinya tersebut bisa diajak berhubungan badan.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan dari pemeriksaan sementara ada empat pria rekan Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F. Masing-masing berhubungan antara dua kali sampai lima kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny dilansir dari Tribun Pasuruan.

Baca Juga: Kemenlu Beri Peringatan Pada WNI yang Ingin ke Singapura: Siaga Kuning

Donny mengatakan ada dua alasan yang membuat Sabil tega menjual istrinya yakni karena ekonomi dan mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Donny, Senin (10/2/2020).

Dipukul suami

Sabik pertama kali menjual istrinya saat temannya yang berinisial B datang kerumahnya saat tengah malam.

Kemudian ia menawarkan B untuk berhubungan badan dengan F (istrinya). F sempat menolak, namun Sabik memaksa dan memukuli tubuh F.

Karena takut, F akhirnya menuruti kemauan suaminya dan melakukan hubungan badan dengan B.

Tidak hanya dengan B, sang istri juga harus melayani teman-teman suaminya yang lain. Dari semua transaksi itu, Sabik merekam video dan menyebarkannya ke teman-temannya.

Baca Juga: Bintang Film Nanie Darham Diciduk Karena Mengedarkan Narkoba

Hukuman bagi Sabik

Kapolres Pasuruan mengatakan video aslinya sudah dihapus. Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman.

Temuan itu menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Alokasikan 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer?

Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres juga mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

Baca Juga: Gerah dengan Pemprov DKI, Drajot Anggap Anies Tak Serius Atasi Banjir Jakarta

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini. Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Ini Kata Puan Maharani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm