Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
Kapolres juga mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
Baca Juga: Gerah dengan Pemprov DKI, Drajot Anggap Anies Tak Serius Atasi Banjir Jakarta
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini. Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Isu Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Ini Kata Puan Maharani