Sonora.ID - Selebgram Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: KTP Lucinta Luna Laki-Laki, di Paspor Perempuan: Jadi Masuk Sel Mana?
Lucinta Luna ditangkap Satres narkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya. Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Polisi Ungkap Pasangan Lucinta Luna Berjenis Kelamin Perempuan?
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Sebelumnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Lucinta tertangkap karena bersumber informasi masyarakat dan muncul kecurigaan warga di sekitar tempat tinggalnya.
"Berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Lucinta Luna Diciduk Polisi karena Narkoba, Gebby Vesta: Sia-siap Pakai Baju Oranye
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah salah satu kamar.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Yusri.
Polisi juga menemukan pecahan ekstasi di dalam tong sampah di kamar tersebut.
Baca Juga: Artis Sensasional Lucinta Luna Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba