Melihat fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan Kemenkominfo akhirnya mengeluarkan aturan spesifik bagi influencer atau pemilik akun media sosial yang bertujuan mempromosikan produk.
Aturan tersebut adalah influencer dilarang untuk mempromosikan produk pemutih abal-abal, obat, dan makanan yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang dikenal dengan BPOM.
Hal ini mencuat dipermukaan dan menjadi hal yang serius, pasalnya belakangan ini kasus terbaru yang terjadi adalah adanya promosi lotion pemutih yang ternyata mengakibatkan adanya gurat merah dan selulit pada berbagai bagian tubuh konsumen.
Baca Juga: Ngeri! Efek Samping Penggunaan Lotion Pemutih Tanpa Izin BPOM Tidak Bisa Hilang
Bekerja sama dengan BPOM, saat ini BPOM pun sedang mengumpulkan berbagai konten yang mempromosikan produk dan obat yang tak berizin kepada Kemenkominfo.
Menanggapi daftar tersebut, Kemenkominfo nantinya akan meneruskan daftar tersebut kepada platform media sosial yang bersangkutan untuk kemudian melakukan blokir kepada akun tersebut.
Di sisi lain, pihak Kominfo pun berharapn sebagai media sosial, seperti Instagram, Twitter, YouTube, dan yang lainnya, bisa dengan aktif menyating konten promosi produk obat atau makanan yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Dapat Memicu Kanker, BPOM Resmi Tarik Obat Ini dari Pasaran