Sonora.ID - Beberapa tahun belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya profesi atau pekerjaan baru yang merupakan buah dari perkembangan teknologi.
Profesi yang saat ini menjadi salah satu cita-cita yang paling banyak diinginkan oleh generasi muda adalah influencer.
Influencer sendiri dalam bahasa inggris artinya adalah orang yang memberikan pengaruh kepada masyarakat banyak.
Dengan adanya media sosial, influencer mulai bermunculan dan saat ini pun jumlahnya sudah tidak sedikit.
Baca Juga: Gegara Akun ini Kemkominfo Alami Krisis Kepercayaan dari Masyarakat
Seperti namanya, karena memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang banyak, banyak barang atau brand yang kemudian bekerja sama dengan influencer untuk bisa mempromosikan produk yang mereka jual.
Namun, seiring berjalannya waktu, produk yang dipromosikan pun menjadi sangat beragam, dan tak jarang influencer yang tidak memilah produk yang mereka promosikan.
Hingga akhirnya belakangan ini marak produk abal-abal yang menjadi laku di pasaran karena dipromosikan oleh pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Viral Akunnya Ada di Situs Pornhub, Kemenkominfo Ajukan Surat Keberatan
Melihat fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan Kemenkominfo akhirnya mengeluarkan aturan spesifik bagi influencer atau pemilik akun media sosial yang bertujuan mempromosikan produk.
Aturan tersebut adalah influencer dilarang untuk mempromosikan produk pemutih abal-abal, obat, dan makanan yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang dikenal dengan BPOM.
Hal ini mencuat dipermukaan dan menjadi hal yang serius, pasalnya belakangan ini kasus terbaru yang terjadi adalah adanya promosi lotion pemutih yang ternyata mengakibatkan adanya gurat merah dan selulit pada berbagai bagian tubuh konsumen.
Baca Juga: Ngeri! Efek Samping Penggunaan Lotion Pemutih Tanpa Izin BPOM Tidak Bisa Hilang
Bekerja sama dengan BPOM, saat ini BPOM pun sedang mengumpulkan berbagai konten yang mempromosikan produk dan obat yang tak berizin kepada Kemenkominfo.
Menanggapi daftar tersebut, Kemenkominfo nantinya akan meneruskan daftar tersebut kepada platform media sosial yang bersangkutan untuk kemudian melakukan blokir kepada akun tersebut.
Di sisi lain, pihak Kominfo pun berharapn sebagai media sosial, seperti Instagram, Twitter, YouTube, dan yang lainnya, bisa dengan aktif menyating konten promosi produk obat atau makanan yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Dapat Memicu Kanker, BPOM Resmi Tarik Obat Ini dari Pasaran