Meski meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait dengan adanya kesalahan ketik, namun pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi perjalanan pembentukan UU sejak masih menjadi RUU.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa kesalahan tersebut bisa diperbaiki bersama dalam pembahasan bersama di rapat DPR.
Dalam upaya ini, tidak perlu adanya surat menyurat dari pemerintah kepada DPR, menurutnya cukup dengan adanya pertemuan antara pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Menko Luhut: Jepang dan Amerika Serikat 'Lirik' Perairan Natuna
Kesalahan teknis atau redaksional seperti ini dianggap sebagai kesalahan yang biasa dan yang mudah untuk diperbaiki, sehingga tidak perlu untuk dibesar-besarkan.
Bahkan pihaknya menyatakan tidak perlu ada keterangan resmi baik dari pemerintah maupun DPR, karena kesalahan ini bisa diperbaiki di DPR.
“Namanya RUU demokratis, selama masa pembahasan (masih bisa diubah) dan sekarang di mulai proses penilaian,” tanbahnya.
Sebelumnya, diketahu bahwa DPR bersama dengan pemerintah sedang merancang aturan atau undang-undang yang mengatur tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus law.
Baca Juga: Menpolhukam akan Temui Amin Rais, Mahfud MD : Saya Ingin Dijewer