RUU Salah Ketik, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Apa-Apa, Itu Sudah Biasa

19 Februari 2020 07:30 WIB
Mahfud MD anggap biasa salah ketik dalam RUU
Mahfud MD anggap biasa salah ketik dalam RUU ( Kompas.com)

Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang menjadi perbicangan belakangan ini, karena beberapa aspek dalam pemerintah sedang menggodok aturan baru.

Bukan hanya RUU tentang Ketahanan Keluarga yang menjadi perbicangan di tengah masyarakat khususnya di media sosial, tetapi juga RUU Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 170.

Masyarakat menyoroti bahwa ada aturan yang tidak sesuai atau dianggap tidak tepat dalam RUU tersebut, dan respon dari pihak berwenang pun menyatakan bahwa memang ada salah ketik dalam rancangan aturan tersebut.

Baca Juga: Terkait WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Mereka Bisa Jadi Virus Baru

Menanggapi hal tersebut, selaku Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan beberapa penjelasan yang ditujukan untuk meredam kehebohan yang terjadi di masyarakat akibat salah ketik tersebut.

Hal tersebut terjadi pada saat RUU diserahkan dari pemerintah ke DPR untuk kemudian dirapatkan bersama.

Mahfud mengimbau masyarakat untuk tidak perlu memikirkan terlalu jauh terkait dengan kesalahan ketik tersebut.

Sebaliknya, Mahfud menegaskan masyarakat harus lebih menganggap bahwa kesalahan tersebut hanyalah kesalahan teknis dalam draf RUU, dan hal tersebut adalah hal yang biasa.

“Cuma satu terakhir ada perbaikan, ada keliru itu saja. Tidak apa-apa itu sudah biasa, kekeliruan itu,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: ASABRI Berpotensi Jadi Kasus Megakorupsi Selain Jiwasraya

Meski meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait dengan adanya kesalahan ketik, namun pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi perjalanan pembentukan UU sejak masih menjadi RUU.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa kesalahan tersebut bisa diperbaiki bersama dalam pembahasan bersama di rapat DPR.

Dalam upaya ini, tidak perlu adanya surat menyurat dari pemerintah kepada DPR, menurutnya cukup dengan adanya pertemuan antara pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Menko Luhut: Jepang dan Amerika Serikat 'Lirik' Perairan Natuna

Kesalahan teknis atau redaksional seperti ini dianggap sebagai kesalahan yang biasa dan yang mudah untuk diperbaiki, sehingga tidak perlu untuk dibesar-besarkan.

Bahkan pihaknya menyatakan tidak perlu ada keterangan resmi baik dari pemerintah maupun DPR, karena kesalahan ini bisa diperbaiki di DPR.

“Namanya RUU demokratis, selama masa pembahasan (masih bisa diubah) dan sekarang di mulai proses penilaian,” tanbahnya.

Sebelumnya, diketahu bahwa DPR bersama dengan pemerintah sedang merancang aturan atau undang-undang yang mengatur tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus law.

Baca Juga: Menpolhukam akan Temui Amin Rais, Mahfud MD : Saya Ingin Dijewer

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm