RUU Salah Ketik, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Apa-Apa, Itu Sudah Biasa

19 Februari 2020 07:30 WIB
Mahfud MD anggap biasa salah ketik dalam RUU
Mahfud MD anggap biasa salah ketik dalam RUU ( Kompas.com)

Meski meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait dengan adanya kesalahan ketik, namun pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi perjalanan pembentukan UU sejak masih menjadi RUU.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa kesalahan tersebut bisa diperbaiki bersama dalam pembahasan bersama di rapat DPR.

Dalam upaya ini, tidak perlu adanya surat menyurat dari pemerintah kepada DPR, menurutnya cukup dengan adanya pertemuan antara pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Menko Luhut: Jepang dan Amerika Serikat 'Lirik' Perairan Natuna

Kesalahan teknis atau redaksional seperti ini dianggap sebagai kesalahan yang biasa dan yang mudah untuk diperbaiki, sehingga tidak perlu untuk dibesar-besarkan.

Bahkan pihaknya menyatakan tidak perlu ada keterangan resmi baik dari pemerintah maupun DPR, karena kesalahan ini bisa diperbaiki di DPR.

“Namanya RUU demokratis, selama masa pembahasan (masih bisa diubah) dan sekarang di mulai proses penilaian,” tanbahnya.

Sebelumnya, diketahu bahwa DPR bersama dengan pemerintah sedang merancang aturan atau undang-undang yang mengatur tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus law.

Baca Juga: Menpolhukam akan Temui Amin Rais, Mahfud MD : Saya Ingin Dijewer

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm