Indonesia secara resmi dikeluarkan dari anggota negara berkembang pada 10 Febuari 2020, sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Jika Indonesia telah diakui menjadi negara maju maka, Indonesia akan dirugikan pada sektor perdagangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh bila dibanding surplus periode sama tahun lalu yakni 804 juta dollar AS.
Data tersebut juga menyebutkan AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Amerika masukkan Indonesia dalam daftar negara maju, ini kata Menko Airlangga"