Indonesia Dicabut Dari Daftar Negara Berkembang oleh AS, Ada Maunya?

22 Februari 2020 10:05 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ( grid.id)

USTR sendiri telah merevisi metodologi negara berkembang untuk investigasi atas bea balik, sebuah bea yang dikenakan pada impor, karena menurutnya pedoman negara sebelumnya dianggap sudah using.

Untuk memperbarui daftar internalnya, USTR telah mempertimbangkan faktor perdagangan dan ekonomi, misal tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan bagian negara dari perdagangan dunia.

Baca Juga: Menko Luhut: Jepang dan Amerika Serikat 'Lirik' Perairan Natuna

USTR berpedoman pada indikator sederhana dalam membuat penetapan tersebut yakni negera-negara yang memiliki pangsa 0,5 persen atau lebih dari perdagangan dunia sudah bisa dikatakan sebagai negara maju.

Padahal kesepakatan sebelumnya ada di angka 2 persen atau lebih.

Selain itu, USTR juga tak memasukan indikator pembangunan sosial seperti tingkat kematian bayi, tingkat buta huruf orang dewasa, harapan hidup saat lahir atau lain sebagainya sebagai bentuk dasar untuk mengubah penunjukan tersebut.

Baca Juga: DPR: Ketegangan Amerika-Iran Bisa Berdampak Perekonomian Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm