Sebelum melakukan pengisian sensus secara online, penduduk diminta untuk menyiapkan KK, KTP, dokumen pernikahan, dokumen perceraian, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan apabila memungkinkan
Jika pengisian data belum lengkap, dapat disimpan secara permanen terlebih dahulu. Kemudian, proses selanjutnya bisa dilakukan pada waktu lain.
Dalam pengisian ini, jika NIK, Nomor KK, dan kode captcha yang diisi benar, maka data seluruh keluarga yang tercantum pada KK akan muncul.
Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Yang Berkedok Sensus Penduduk Online
Dengan demikian, memang tidak ada permintaan nama ayah atau ibu kandung.
Nantinya, masyarakat tinggal mengisi jawaban-jawaban dalam kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol kirim untuk menyelesaikan proses pendataan.
Pada proses Sensus Penduduk 2020 ini, ada dua pendekatan sensus penduduk yang dilakukan BPS, yaitu sensus penduduk online dan sensus penduduk wawancara.
Baca Juga: Ada Gubernur Berlagak Presiden, Bikin Susah Kembangkan Investasi Daerah
Sensus penduduk online hanya dapat dilakukan melalui laman sensus.bps.go.id, dan tidak ada laman situs lain selain ini.
Sementara itu, sensus penduduk wawancara dilakukan pada 1-31 Juli 2020 oleh petugas.