Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi awak media, Senin (24/2/2020).
Menurut Laurens Haselo, motif pelaku menyetubuhi korban karena pelaku menyukai korban.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi
Korban yang kala itu masih belia terus menerus dirayu dengan berbagai tipu daya. Selain itu pelaku juga menjadikan korban sebagai pacarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Baca Juga: Pesawat Trigana Air Kecelakaan di Bandara Sentani Papua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"