Biadab, Siswa SD Diperkosa Selama 4 Tahun Pertama Kali Saat Kelas VI

25 Februari 2020 16:30 WIB
Biadab, Siswa SD Diperkosa Selama 4th Pertama Kali Saat Kelas VI
Biadab, Siswa SD Diperkosa Selama 4th Pertama Kali Saat Kelas VI ( unsplash)

Sonora.ID - Seorang oknum Kepala Sekolah salah satu Sekolah Dasar di Kuta Utara Badung, Bali tega memperkosa dan menyetubuhi muridnya sendiri.

Kejinya tersangka telah melakukan hal tak manusiawi tersebut kepada siswinya selama kurun waktu 4 tahun terakhir.

Pria berinisial IWS tersebut telah menyetubuhi korban dari tahun 2016 hingga febuari 2020.

Baca Juga: Pintu Air Manggarai Siaga, Anies: Itu Air Lokal Bukan Kiriman

Kasus tersebut terungkap setelah sang pembina pramuka melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung. Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Berikut Ruas Jalan Yang Harus Anda Hindari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi awak media, Senin (24/2/2020).

Menurut Laurens Haselo, motif pelaku menyetubuhi korban karena pelaku menyukai korban.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi

Korban yang kala itu masih belia terus menerus dirayu dengan berbagai tipu daya. Selain itu pelaku juga menjadikan korban sebagai pacarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.

Baca Juga: Pesawat Trigana Air Kecelakaan di Bandara Sentani Papua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm