Sonora.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap tragedi susur sungai Sempor. yang menewaskan sebanyak 10 orang siswa dan pulahan siswa luka luka.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka atas tragedi tersebut.
Adapun tersangka tersebut adalah guru sekaligus pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi, Yogyakarta.
Baca Juga: Diperingatkan Tak Susur Sungai, Pembina: Kalo Mati Ditangan Tuhan
Ketiga tersangka berinisial IYA, R, dan DDS, akan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Setelah dilakukan penyelidikan Polda DIY menemukan fakta-fakta baru terkait tragedi susur sungai Sempor.
Berikut adalah rincian tragedi susur sungai sempor yang didapat oleh Polda DIY:
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi
1. Menangis dan Berharap Dimaafkan
IYA tampak menahan tangis saat mengucapkan permintaan maaf di hadapan polisi dan wartawan.
Guru olahraga SMPN 1 Turi yang juga pembina Pramuka tersebut juga meminta maaf kepada pihak sekolah.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ucap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Basarnas Kaget Saat Tahu Korban Susur Sungai Semuanya Perempuan, Diduga Ini Penyebabnya
2. Tak Ikut Susur Sungai
Menurut Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan, ketiga tersangka yaitu IYA, R, dan DDS, diketahui tidak ikut mendampingi 249 siswa SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor, pada hari Jumat (21/2/2020).
"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkap Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).
Untuk itu, dalam kegiatan susur sungai tersebut, hanya ada empat pembina yang mendamping para murid.
Empat pembina yang ikut mendampingi saat itu, dua merupakan laki-laki dan dua lagi perempuan.
Baca Juga: Miris Tragedi Susur Sungai, Nadiem Makarim Ajukan Permintaan untuk Sekolah
3. Memiliki Sertifikat KMD
Menurut Kasim, ketiga tersangka ternyata juga memiliki sertifikasi Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
Kemahiran tersebut, menurut Kasim, seharusnya membuat mereka paham tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan penggerak di situ," jelas Wakapolres Sleman.
Baca Juga: Diperingatkan Tak Susur Sungai, Pembina: Kalo Mati Ditangan Tuhan
4. Pergi Ke Bank
Menurut Kasim, alasan IYA meninggalkan 249 siswa karena ada keperluan di bank. "Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan.
Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," urainya.
Seperti diketahui, IYA merupakan salah satu orang yang telah memperoleh sertifikat KMD Pramuka.
Selain itu, IYA juga merupakan salah satu orang yang mempunyai ide dan penentu lokasi.
Baca Juga: 8 Siswa Tewas Susur Sungai, Polisi Tetapkan Pembina Sebagai Tersangka
5. Tak Survey Lokasi
Dari keterangan salah satu tersangka susur Sungai Sempor, IYA, dirinya tidak melakukan survei lokasi sebelum kegiatan susur sungai digelar.
Alasannya sudah memahami kontur Sungai Sempor.
"Dia keterangannya sudah memahami, tapi sebelum itu kan dua hari hujan dan segela macam kan dia tidak ada inisiatif untuk mengecek. Namanya sungai kan kita tidak tahu airnya seperti apa, lima hari terakhir, seminggu terakhir itu seperti apa," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Diperingatkan Tak Susur Sungai, Pembina: Kalo Mati Ditangan Tuhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Lengkap Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor, Tak Survei lokasi hingga Pergi ke Bank"