Dikutip dari Kompas.com, pihak Kementerian PUPR, Danis Hidayat, menyebutkan bahwa para pekerja proyek KCJB ini pun akan diperhentikan sementara atas rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi.
Pihaknya juga membenarkan bahwa proyek ini akan dihentikan selama 14 hari kerja, dengan tujuan untuk mengadakan evaluasi atas proyek tersebut.
“Akan kami evaluasi mulai Senin besok tanggal 2 Maret,” jelas Danis.
Baca Juga: LRT Jakarta Siap Beroperasi Besok, Tarif Rp 5000 Sekali Perjalanan
Namun yang unik adalah proyek lain seperti Light Rail Transit atau LRT Jabodetabek tidak dihentikan sementara, padahal kedua proyek tersebut dilakukan di lokasi yang sama.
Terkait hal tersebut pihak PUPR tidak memberikan keterangan.
Di sisi lain, manajemen PT KCIC langsung melakukan konsolidasi internal dan koordinasi dengan Kementerian PUPR, setelah menerima surat permintaan penghentian sementara proyek KCJB pada Jumat, 29 Februari 2020 kemarin.
Pihak PT KCIC juga tengah menyiapkan surat hak jawab terkait dengan tudingan yang diarahkan kepada proyek yang digarapnya.
Baca Juga: Banjir, PT Jasa Marga Informasikan Sejumlah Titik Genangan di Jalan Tol sekitar Ibu Kota