Sedangkan untuk Dinas Kesehatan, diinstruksikan untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penularan virus ini.
"Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus (corona)," kata dia dalam ingub.
Kemudian, untuk jajaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), Ia memerintahkan agar mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus dan alur pelaporan yang ditetapkan.
Baca Juga: Beri Dukungan ke Penderita Virus Corona, Paus Fransiskus Dikabarkan Tak Enak Badan
Tak hanya kesiapan dari petugas kesehatan, masyarakat juga diminta melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika terdapat tanda-tanda corona.
Hal ini diinstruksikan oleh Anies kepada seluruh camat dan lurah di DKI Jakarta.
"Memastikan terciptanya kepercayaan di masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor risiko," tutur Anies.
Baca Juga: Update Virus Corona (Covid-19) Hari Ini: 2.923 Orang Meninggal Dunia