Isi Instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan Terkait Virus Corona

2 Maret 2020 13:00 WIB
Anies Baswedan keluarkan Ingub terkait virus corona
Anies Baswedan keluarkan Ingub terkait virus corona ( Tribunnews.com)

Sedangkan untuk Dinas Kesehatan, diinstruksikan untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penularan virus ini.

"Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus (corona)," kata dia dalam ingub.

Kemudian, untuk jajaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), Ia memerintahkan agar mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus dan alur pelaporan yang ditetapkan.

Baca Juga: Beri Dukungan ke Penderita Virus Corona, Paus Fransiskus Dikabarkan Tak Enak Badan

Tak hanya kesiapan dari petugas kesehatan, masyarakat juga diminta melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika terdapat tanda-tanda corona.

Hal ini diinstruksikan oleh Anies kepada seluruh camat dan lurah di DKI Jakarta.

"Memastikan terciptanya kepercayaan di masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor risiko," tutur Anies.

Baca Juga: Update Virus Corona (Covid-19) Hari Ini: 2.923 Orang Meninggal Dunia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm