Tak tinggal diam dengan fenomena tersebut, pihak Polri pun mengawasi oknum-oknum yang nakal si peimbun masker dan hand sanitizer.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Suptra menyatakan bahwa polisi saat ini tengah mendalami motif dari oknum yang bersangkutan.
Selain itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi demikian.
Baca Juga: Langka di Negaranya, Warga China Borong Masker dari Indonesia
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Dari UU tersebut maka dipastikan oknum atau para penimbun masker dan hand sanitizer bisa mendapatkan hukuman bahkan hingga 5 tahun kurungan atau penjara.
Baca Juga: Harga Masker Meroket, Menkes Terawan: Salahmu Sendiri Kok Beli