Sonora.ID - Siang kemarin menjadi hal yang bersejarah bagi masyarakat Indonesia, pasalnya untuk pertama kali ada masyarakat Indonesia yang terkena virus corona di Tanah Air ini.
Sebelumnya memang ada WNI yang terkena virus corona namun tidak terkena pada saat di dalam negeri, sehingga kasus ini langsung menjadi perhatian publik.
Tak sedikit masyarakat yang panik dan langsung melakukan segala cara untuk melindungi atau menjaga diri mereka dari inveksi virus tersebut.
Usaha yang dilakukan adalah dengan membeli masker dan hand sanitizer dalam jumlah yang tak tanggung-tanggung, bahkan akibat hal tersebut, stok dua barang itu pun menjadi sulit di dapatkan.
Baca Juga: Bukan Hanya Pakai Masker, Ini adalah Cara Terbaik Cegah Penularan Corona
Karena permintaan pasar yang meningkat, hal ini menyebabkan harga masker maupun hand sanitizer menjadi sangat tinggi.
Misalnya saja di LTC Glodok, 1 boks masker yang biasanya Rp 20.000, saat ini dibanderol bahkan hingga Rp 300.000 per satu boksnya.
Selain itu, di Bekasi, hand sanitizer yang biasanya dibanderal Rp 25.000, saat ini harganya melonjak hingga menyentuh Rp 85.000.
Baca Juga: Jorok! Viral Video Repacking Masker Bekas RS Yang Tidak Steril
Tak tinggal diam dengan fenomena tersebut, pihak Polri pun mengawasi oknum-oknum yang nakal si peimbun masker dan hand sanitizer.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Suptra menyatakan bahwa polisi saat ini tengah mendalami motif dari oknum yang bersangkutan.
Selain itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berbunyi demikian.
Baca Juga: Langka di Negaranya, Warga China Borong Masker dari Indonesia
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Dari UU tersebut maka dipastikan oknum atau para penimbun masker dan hand sanitizer bisa mendapatkan hukuman bahkan hingga 5 tahun kurungan atau penjara.
Baca Juga: Harga Masker Meroket, Menkes Terawan: Salahmu Sendiri Kok Beli