Menurut Nurmala, sebagai output hasil dari entry melalui aplikasi Anjab – ABK ini, nantinya dapat diperoleh Anjab – ABK sesuai dengan kebutuhan.
Nurmala memberikan contoh untuk proses mutasi ke BKN, bisa dicetak Anjab – ABK berdasarkan Perka BKN No. 12 Tahun 2011, sesuai dengan Permendagri No. 35 Tahun 2012 untuk mendukung pelaksanaan agar sesuai dengan formasi kebutuhan yang dibutuhkan Pemerintah Kota Palembang, serta kesesuaian dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Baca Juga: Gerah dengan Pemerintah Daerah, Mahfud MD: Jangan Terlalu Mendramatisir