Sonora.ID - Bagian Organisasi sekretariat Derah kota Palembang menyelenggaran kegiatan Sosialisasi Aplikasi Anjab -ABK di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang tahun 2020.
Aplikasi Anjab - ABK nantinya akan diperuntukan untuk mepermudahkan pekerjaan para Aparatur Sipil Negara.
Menurut Ketua Panitia pelaksana, yang juga merupakan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palembang, Nurmala Sari, ada 5 hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Anjab – ABK di Lingkungan.
Baca Juga: Whatsapp Mode Gelap Rilis di iOS dan Android, Begini Cara Aktifkannya!
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari tiap Organisasi Perangkat Daerah akan terpetakan melalui Aplikasi Anjab – ABK ini.
Lebih lanjut, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi teknis dan menyamakan persepsi tentang penyusunan Anjab – ABK ke dalam aplikasi.
Sehingga nantinya dapat diperoleh hasil penyusunan Anjab – ABK yang tepat dan akurat.
Baca Juga: Pemkot Palembang Jadikan Lomba Bidar Mini Sebagai Event Wisata Tahunan
Menurut Nurmala, sebagai output hasil dari entry melalui aplikasi Anjab – ABK ini, nantinya dapat diperoleh Anjab – ABK sesuai dengan kebutuhan.
Nurmala memberikan contoh untuk proses mutasi ke BKN, bisa dicetak Anjab – ABK berdasarkan Perka BKN No. 12 Tahun 2011, sesuai dengan Permendagri No. 35 Tahun 2012 untuk mendukung pelaksanaan agar sesuai dengan formasi kebutuhan yang dibutuhkan Pemerintah Kota Palembang, serta kesesuaian dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Baca Juga: Gerah dengan Pemerintah Daerah, Mahfud MD: Jangan Terlalu Mendramatisir