Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN

4 Maret 2020 18:00 WIB
Ilustrasi nomor EFIN
Ilustrasi nomor EFIN ( indonesia.go.id)

Formulir tersebut juga bisa didapatkan secara mandiri dengan mengunduhnya di laman https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin.pdf.

  • Menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP asli dan fotokopi (untuk WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (WNA), Kartu NPWP asli dan fotokopi, serta mendaftarkan alamat e-mail aktif untuk sarana komunikasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan selanjutnya.
  • Setelah mendapatkan nomor EFIN, rahasiakan nomor tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Sensus Penduduk 2020 Dengan Sistem Online, Berikut Tata Caranya!

Selanjutnya, Anda sudah bisa melakukan laporan SPT cukup dari gadget secara online. Dengan begitu Anda tidak lagi perlu repot-repot mendatangi kantor pajak dan antri setiap tahunnya untuk melaporkan SPT tahunan ini.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT dibuka hingga 31 Maret, 3 bulan setelah 1 tahun pajak berakhir. Jadi, saat ini masih tersisa sekitar 27 hari lagi sebelum akhirnya masa pelaporan ditutup.

Segera lapor SPT tahunan Anda, karena jika tidak ada denda yang akan diterima.

Baca Juga: Waspada! Pencurian Data Online Berkedok Sensus Penduduk Online

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm