Sonora.ID - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah dengan hadirnya layanan secara online.
Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan salah satunya dengan E-Filling yang dapat diakses di di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Ada Negara yang Menjadi Surga Pajak di Dunia
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Cara dapatkan EFIN
Untuk WP Pribadi, berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN sesuai dengan langkah yang diberikan oleh DJP.
Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki
Formulir tersebut juga bisa didapatkan secara mandiri dengan mengunduhnya di laman https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin.pdf.
Baca Juga: Sensus Penduduk 2020 Dengan Sistem Online, Berikut Tata Caranya!
Selanjutnya, Anda sudah bisa melakukan laporan SPT cukup dari gadget secara online. Dengan begitu Anda tidak lagi perlu repot-repot mendatangi kantor pajak dan antri setiap tahunnya untuk melaporkan SPT tahunan ini.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT dibuka hingga 31 Maret, 3 bulan setelah 1 tahun pajak berakhir. Jadi, saat ini masih tersisa sekitar 27 hari lagi sebelum akhirnya masa pelaporan ditutup.
Segera lapor SPT tahunan Anda, karena jika tidak ada denda yang akan diterima.
Baca Juga: Waspada! Pencurian Data Online Berkedok Sensus Penduduk Online