Sementara SG telah melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan mengantongi keuntungan hingga lebih dari Rp 300 juta.
Sedangkan MR mengaku telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding, dengan keuntungan sekitar Rp 240 juta.
Kepada penyidik, SG dan FD mengaku menggunakan jasa sejumlah artis untuk mempromosikan usahanya.
Baca Juga: Ditinggal 12 Tahun, Begini Potret Horor Rumah Suzzana di Magelang
Polda Jatim saat itu berencana memanggil para artis tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo mengatakan, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD.
Keenam artis yang pernah diendorse berinisial GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA. Saat ini, satu per satu publik figur telah diperiksa oleh polisi.
Baca Juga: Artis Legendaris Mila Karmila Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun