Sonora.ID - Tes Psikologi bukan lagi hanya menjadi tes yang dilakukan bagi mereka yang sedang melamar pekerjaan, namun juga bagi mereka yang mengajukan pembuatan surat ijin mengemudi atau SIM.
Mulai diberlakukan, mereka yang hendak mengajukan pembuatan SIM, harus mengikuti sejumlah tes, termasuk salah satunya adalah tes psikologi.
Tes ini merupakan bagian dari tes kesehatan yang nantinya hasilnya pun akan digabungkan dengan tes kesehatan yang sudah diberlakukan sejak lama.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai untuk Kendaraan Bermotor, Diperkirakan Dapat Rp 15 T Pertahun
Dikutip dari Kompas.com, meski belum secara menyeluruh dilakukan di seluruh kantor pembuatan SIM, namun aturan ini sudah berlaku di berbagai daerah di Indonesia.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Llau Hedwin Hariggara, menyebutkan bahwa salah satu tujuan diadakannya tes yang satu ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon pembuatan SIM.
Di dalam tes psikologi tersebut terdapat beberapa bagian yang hasilnya akan menunjukkan kemampuan pengemudi berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Kena Cukai, Harga Mobil Naik Berapa?
Pihaknya menyatakan bahwa cara ini dilakukan agar para pengemudi yang lolos adalah mereka yang memenuhi standar baik dari aspek psikologinya.
“Agar nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas mempunyai perilaku mengemudi yang baik dan memenuhi standar sesuai dengan aspek-aspek psikologi,” ungkapnya masih dari sumber yang sama.
Meski baru dilakukan pada tahun 2020 ini, tes semacam ini ternyata sudah terlebih dahulu dilakukan oleh tempat kursus mengemudi, yaitu dengan driver aptitude test atau DAT.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Tersundul Truk, Ini Tips Aman Berkendara di Sekitar Truk
Namun tes tersebut biasanya dilakukan bagi para pengemudi yang akan melamar ke sebuah perusahaan untuk menjadi driver.
Tes ini dinilai penting untuk mengetahui apakah driver tersebut bisa mengerjakan tanggung jawabnya dengan baik atau tidak.
Sedangkan, tes ini kemudian diberlakukan untuk seluruh calon pengemudi di Indonesia, bukan hanya sekedar untuk bertanggung jawab terhadap SIM yang didapatkan tetapi juga untuk mengetahui etika berkendara sang calon pemilik SIM tersebut.
Baca Juga: Surabaya Terapkan E-Tilang Ke Pengendara Yang Bermesraan di Jalan Raya