ARB juga tidak sekadar menggelar aksi unjuk rasa, namun juga mengkaji omnibus law yang sudah dibaca.
Dari hasil kajian yang dilakukan bersama, pasal-pasal dalam omnibus law ini dinilai berbahaya untuk para buruh, mengancam kelestarian lingkungan, mengancam kesejahteraan buruh perempuan, dan juga mengintervensi pers.
Nantinya mereka akan menunjukkan kajian yang berjumlah 104 halaman dalam bentuk PDF.
Baca Juga: PA 212: Ribuan Orang Bakal Hadiri Aksi Protes untuk Minta Kedubes India Ditutup
"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law. Pemerintah hingga saat ini tak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU itu." kata Humas ARB, Kontra Tirano, akhir pekan lalu seperti yang dikutip dari Tribun Jogja.
"Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum. Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan" imbuhnya.
Menurut rencana, titik utama aksi akan terpusat di pertigaan Gejayan. Sementara, massa aksi akan bergerak ke Gejayan dari dua titik kumpul, yakni pertigaan UIN Sunan Kalijaga dan bundaran kampus UGM Bulaksumur.
Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan, LBH Pers Sebut Omnibus Law Cacat Formil