Sonora.ID - Wabah virus corona memberikan sejumlah dampak yang berarti bagi tatanan ekonomi dan kesehatan dunia.
Akibat virus tersebut banyak permasalahan ekonomi yang muncul, pada negara-negera maju dan berkembang.
Indonesia juga merasakan dampak merosotrnya perekonomian negara, mulai dari sepinya pemasukan hingga nilai rupiah yang terus melorot.
Baca Juga: Rakyat Melek Pajak, Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Pajak Ditingkatkan
Bahkan sejumlah sektor dikabarkan mengalami keterpurukan karena adanya wabah virus corona.
Agar ekonomi negara tetap stabil pemerintah mengeluarkan jalan keluar dengan membebaskan pajak penghasilan selama 6 bulan kedepan.
Sayangnya pembebasan pajak penghasilan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor pekerjaan lo guys.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Pajak Gajian Selama 6 Bulan, Karyawan Gajian Full
Pembebasan pajak penghasilan ini hanya ditujukan kepada sektor-sertor yang mengalami keterpurukan dan langsung berimbas atau berhubungan dengan virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak mulai dari PPh 21, 22 hingga 25 yang hanya dikhususkan untuk sektor manufaktur.
"Sekarang kami sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan melaporkan ke bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya memang untuk sektor manufaktur itu PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan restitusi PPN," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Sektor manufaktur dipilih lantaran dinilai terpukul dan melorot akibat adanya wabah virus corona. Apalagi WHO susah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi.
Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki