Peraturan mengenai Kepala Daerah yang melakukan lockdown atas inisiatif sendiri akan terjerat pada Pasal 49 ayat 4 berbunyi:
Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
"Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Baca Juga: Apa Itu 'Lockdown'? dan Mengapa Indonesia Tidak Menerapkannya?
Adapun bunyi pada pasal 93 mengenai sanksi pidana berupa 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Tegas Menyikapi Virus Corona, Malaysia 'Lockdown' Mulai Hari Ini