Sonora.ID - Dalam menghadapi wabah virus corona pemerintah pusat Indonesia menerapkan berbagai kebijakan dengan harapan tidak membuat warganya panik.
Bahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan wabah virus corona diatur dan juga ditangani dengan hati-hati.
Salah satu kebijakan baru yang ditetapkan pemerintahan Indonesia adalah, status lockdown pada suatu daerah.
Baca Juga: Luhut: Indonesia Belum Perlu Lockdown, Social Distancing Sudah Cukup
Kebijakan lockdown pada suatu daerah merupakan keputusan mutlak dari pemerintah pusat. Kepala daerah tidak berhak melakukan local lockdown.
Karena lockdown yang dilakukan secara tergesa-gesa atau sembarangan dapat memicu kepanikan dan juga ketimpangan ekonomi.
Tidak ingin hal tersebut terjadi, maka melalui UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait.
Baca Juga: 3 Orang di Sumatera Selatan Diisolasi Karena Diduga Terinfeksi Covid19
"Dalam pidana berlaku lex spesialis derogat legi generali yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana maka inilah yang diberlakukan," kata pakar ilmu perundang-undangan, Dr Bayu Dwi Anggono, Selasa (17/3/2020).
Peraturan mengenai Kepala Daerah yang melakukan lockdown atas inisiatif sendiri akan terjerat pada Pasal 49 ayat 4 berbunyi:
Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
"Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Baca Juga: Apa Itu 'Lockdown'? dan Mengapa Indonesia Tidak Menerapkannya?
Adapun bunyi pada pasal 93 mengenai sanksi pidana berupa 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Tegas Menyikapi Virus Corona, Malaysia 'Lockdown' Mulai Hari Ini