Luhut pun secara tegas membela bahwa semua yang baru saja mendarat di Kendari beberapa hari yang lalu tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang dikeluarkan pada 4 Januari 2020.
Berdasarkan tanggal tersebut, diketahui bahwa TKA tersebut sudah di Indonesia sebelum Indonesia mengeluarkan aturan untuk melarang adanya perjalanan dari atau ke China untuk sementara waktu ini.
Luhut pun menegaskan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan oleh ke 49 TKA tersebut.
Baca Juga: Trending ‘Copot Kapolda Sultra’, Biarkan TKA China Masuk Indonesia?
“Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal,” tegas Luhut mengonfirmasi terkait dengan adanya TKA yang mendarat di Sulawesi Tenggara beberapa hari yang lalu.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan banyak pihak, TKA tersebut pun saat ini masih dikarantina di Kendari.
Dengan demikian, Luhut menyatakan agar masyarakat tidak meributkan hal yang tidak perlu karena pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri ini.
Baca Juga: Luhut: Indonesia Belum Perlu Lockdown, Social Distancing Sudah Cukup