"Baik itu buruh, karyawan, korban PHK, atau lulusan SMA ataupun kejuruan yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah maupun kuliah itu boleh mendaftar," ujarnya.
Meski begitu, Airlangga menegaskan jika pekerja muda adalah sasaran utama yang menjadi prioritas kartu ini.
Sedangkan untuk pelatihannya, Airlangga menyebut para pekerja muda bisa memilih sendiri sesuai dengan minat yang diinginkan.
Baca Juga: Selain Kementrian BUMN, PNS Juga Diperbolehkan Bekerja di Rumah untuk Cegah Corona
Diharapkan pula dengan adanya kartu ini para pekerja muda bisa lebih berkompeten dalam menghadapi dunia kerja yang nyata.
"Dengan bantuan pemerintah ini diharapkan tenaga kerja muda ini dapat lebih kompeten, berdaya saing, dan produktif," kata Airlangga.
Lanjutnya, kartu pra kerja ini tidak sama dengan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam RUU Cipat Kerja, melainkan identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang tertera dalam skema asuransi baru sesudah diterapakannya Omnimbus Law Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, Berikut Penjelasannya.