Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, untuk Siapa Sasarannya?

20 Maret 2020 10:08 WIB
Kartu Pra Kerja resmi diluncurkan
Kartu Pra Kerja resmi diluncurkan ( Capture Kompas/geotimes.co.id)

Sonora.ID - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah resmi mengeluarkan program dari Presiden Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden 2019 yaitu kartu pra kerja.

Hal ini sampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (20/3/2020) di live streaming kanal YouTube Kemenko Perekonomian RI.

Dirinya menyebutkan jika peluncuran kartu pra kerja ini merupakan arahan dari Presiden.

Baca Juga: Dubes China: Kami Siap Kerja Sama dan Bantu Indonesia Atasi Corona

"Di mana bapak Presiden meminta peluncuran ini dilakukan pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Airlangga membeberkan jika kartu pra kerja ini bekerja sama dengan unicorn.

"Kartu prakerja untuk pertama kalinya pemerintah menggandeng unicorn agar kita bisa melakukan akses kepada masyarakat Indonesia secara lebih luas," jelasnya.

Diharapakan dengan adanya program ini,  kartu pra kerja bisa berjalan sesuai dengan perpres 36 Tahun 2020.

Di mana kartu tersebut berfungsi sebagai bantuan biaya pelatihan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan ataupun yang tidak sedang mencari pekerjaan.

Baca Juga: Dekan FK UI: Percuma Sekolah Diliburkan Jika Orang Tua Masih Bekerja

"Baik itu buruh, karyawan, korban PHK, atau lulusan SMA ataupun kejuruan yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah maupun kuliah itu boleh mendaftar," ujarnya.

Meski begitu, Airlangga menegaskan jika pekerja muda adalah sasaran utama yang menjadi prioritas kartu ini.

Sedangkan untuk pelatihannya, Airlangga menyebut para pekerja muda bisa memilih sendiri sesuai dengan minat yang diinginkan.

Baca Juga: Selain Kementrian BUMN, PNS Juga Diperbolehkan Bekerja di Rumah untuk Cegah Corona

Diharapkan pula dengan adanya kartu ini para pekerja muda bisa lebih berkompeten dalam menghadapi dunia kerja yang nyata.

"Dengan bantuan pemerintah ini diharapkan tenaga kerja muda ini dapat lebih kompeten, berdaya saing, dan produktif," kata Airlangga.

Lanjutnya, kartu pra kerja ini tidak sama dengan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam RUU Cipat Kerja, melainkan identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang tertera dalam skema asuransi baru sesudah diterapakannya Omnimbus Law Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, Berikut Penjelasannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm