“Tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan yang sedang memiliki kredit kendaraan, say sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ungkap Jokowi hari ini.
Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar dengan kebijakan yang sama, yaitu penundaan cicilan dan penurunan bunga selama 1 tahun.
Pihaknya menjelaskan bahwa keputusan ini sudah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan tujuan bisa langsung dterapkan.
Baca Juga: Akibat Wabah Corona, Komisi X Sepakat UN Tahun Ini Ditiadakan
Kebijakan ini berlaku bagi kredit yang diberikan oleh bank maupun industru keuangan nonbank.
Jokowi juga berencana untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak dari kebijakan pemerintah, khususnya mereka yang mendalkan pendapatan harian.
“Hitung berapa pedagang asongan, becak, sopir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan,” tambah Jokowi dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Sebanyak 42 Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Positif Virus Corona