Pada kejadian tersebut, motif pelaku hanyalah untuk bercanda sambil menodongkan pistol kepada korban.
Hanya saja pelaku tidak mengira bahwa ternyata senjata yang digunakannya tersebut berisikan peluru.
Sejauh ini motif tersebutlah yang menjadi dalang di balik tewasnya korban, namun Johnny pun menambahkan bahwa kepolisian masih terus melakukan penyidikan.
Baca Juga: Diduga Terpapar Virus Corona, Pejabat di Korea Utara Ditembak Mati
Pasalnya, senjata yang diguanakn pelaku diketahui bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik Wadir Krimsus Poldasu AKBP Bagus Oktobrianto.
Kasus yang menewaskan Bripda DS ini menyeret nama Bripda KHN sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
Dirinya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Tega, Pria Ini Tega Tembak Mati 6 Anggota Keluarganya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul “Seorang Polisi di Medan Tembak Rekannya hingga Tewas, Motifnya Bercanda”.