Maksud Bercanda, Polisi Ini Tak Sengaja Tembak Rekannya hingga Tewas

31 Maret 2020 08:00 WIB
Polisi Tebak Rekan hingga Tewas
Polisi Tebak Rekan hingga Tewas ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Keteledoran bisa terjadi pada siapapun, bahkan tak jarang maksud bercanda yang ingin dilakukan oleh rekan atau saudara pun menjadi petaka.

Apa lagi jika seseorang yang bermaksud melakukan candaan itu adalah seseorang yang sedang diberi tanggung jawab untuk memegang senjata tajam atau berbahaya.

Hal serupalah yang terjadi pada seorang anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Bripda DS yang baru berusia 21 tahun.

Dirinya tewas tertembak oleh rekannya, Bripda KHN, yang awalnya memiliki maksud untuk bercanda kepada sang korban.

Baca Juga: Korut Akan Tembak Mati Warga China yang Dekati Perbatasan Kedua Negara

Dilansir dari Kompas.com, kejadian mengenaskan ini terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 yang lalu, tepatnya pada sore hari.

Berujung pada petaka, aksi tersebut terjadi di barak Sar Sabhara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hujau Medan.

Tak main-main, tembakan tersebut mengenai kepala sebelah kiri dan menembus ke sebelah kanan, sehingga korban pun langsung dinyatakan meninggal dunia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edison Isir memberikan keterangan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pelaku tersebut diduga tidak disengaja.

Baca Juga: Rapper Pop Smoke Tewas Ditembak Orang Bertopeng di Hollywood Hills

Pada kejadian tersebut, motif pelaku hanyalah untuk bercanda sambil menodongkan pistol kepada korban.

Hanya saja pelaku tidak mengira bahwa ternyata senjata yang digunakannya tersebut berisikan peluru.

Sejauh ini motif tersebutlah yang menjadi dalang di balik tewasnya korban, namun Johnny pun menambahkan bahwa kepolisian masih terus melakukan penyidikan.

Baca Juga: Diduga Terpapar Virus Corona, Pejabat di Korea Utara Ditembak Mati

Pasalnya, senjata yang diguanakn pelaku diketahui bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik Wadir Krimsus Poldasu AKBP Bagus Oktobrianto.

Kasus yang menewaskan Bripda DS ini menyeret nama Bripda KHN sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.

Dirinya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Tega, Pria Ini Tega Tembak Mati 6 Anggota Keluarganya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul “Seorang Polisi di Medan Tembak Rekannya hingga Tewas, Motifnya Bercanda”.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm