Jokowi menjelaskan beberapa insentif pajak yang sudah disiapkan, salah satunya adalah dengan dipotongnya pajak gaji atau PPh selama 6 bulan kedepan.
Berikut adalah keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah pusat melihat kondisi Indonesia pasca terpapar virus corona.
Memberikan keringanan PPH 21 untuk industry pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta pertahunnya, dengan keringanan 100%.
Serta kebebasan pajak PPH Impor untuk 19 sektor Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Baca Juga: Ringankan Beban Rakyat di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Selama 3 Bulan
Sedangkan PPH 25 mendapat keringanan 30 persen, sedangkan PPN dipercepat bagi 19 sektor untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak corona selama 6 bulan ke depan.
Kemudian, tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan tahun 2021 yang akan datang, dan menjadi 20 persen di tahun 2022 nanti.
Tak hanya berenti pada peringanan pajak tersebut, saat ini pihaknya juga sedang mematangkan program untuk menyiapkan anggaran dunia usaha.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan