Sonora.ID - Tak bisa dipungkiri bahwa memang virus corona yang masih terus menyerang masyarakat Indonesia membawa dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek dan bidang kehidupan masyarakat.
Virus corona ini memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan terkait dengan karanina di rumah dan adanya pembatasan wilayah.
Hal tersebut pastinya dilakukan demi mencegah penyebaran yang lebih luas lagi oleh virus corona ini, namun di sisi lain kebijakan tersebut juga membawa dampak negatif bagi berbagai pihak.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Tambah Anggaran Rp405,1 Triliun
Pasalnya, beberapa pengusaha kecil pun harus menanggung penurunan pemasukan yang cukup signifikan, karena masyarakat memutuskan untuk berdiam diri di rumah.
Melihat hal tersebut pemerintah pun menyaiapkan berbagai program untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan dari virus corona ini.
Salah satu kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah pusat adalah dengan memberikan keringanan dalam pembaran pajak.
Pihaknya menyatakan bahwa keringanan pajak ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam menyelamatkan kondisi ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Cegah Imported Case Covid-19, Jokowi Minta WNI yang Pulang dari Luar Negeri Dilakukan Screening
Jokowi menjelaskan beberapa insentif pajak yang sudah disiapkan, salah satunya adalah dengan dipotongnya pajak gaji atau PPh selama 6 bulan kedepan.
Berikut adalah keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah pusat melihat kondisi Indonesia pasca terpapar virus corona.
Memberikan keringanan PPH 21 untuk industry pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta pertahunnya, dengan keringanan 100%.
Serta kebebasan pajak PPH Impor untuk 19 sektor Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Baca Juga: Ringankan Beban Rakyat di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Selama 3 Bulan
Sedangkan PPH 25 mendapat keringanan 30 persen, sedangkan PPN dipercepat bagi 19 sektor untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak corona selama 6 bulan ke depan.
Kemudian, tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan tahun 2021 yang akan datang, dan menjadi 20 persen di tahun 2022 nanti.
Tak hanya berenti pada peringanan pajak tersebut, saat ini pihaknya juga sedang mematangkan program untuk menyiapkan anggaran dunia usaha.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan