Makassar, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa kerja aktivitas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di rumah.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah pencegahan dan penularan virus corona atau Covid-19 di instansi pemerintah.
Sebelumnya Pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah ini telah berjalan sekitar dua pekan terakhir sampai pada 31 Maret.
Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan kerja dari rumah untuk ASN hingga 17 April mendatang.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Selatan, Izinkan Mahasiswa Pulang Kampung, Asalkan..
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi selatan Sumarlin mengaku pihaknya telah mendapatkan surat edaran tersebut.
Menurutnya, poin-poin dalam surat edaran baru hampir sama dengan sebelumnya. Akan tetapi dalam surat edaran baru, Gubernur Nurdin Abdullah menekankan kepada ASN agar tidak melakukan interaksi fisik atau Physical Distancing.
Sumarlin menambahkan, sementara selama sistem ini berjalan dua pekan terakhir. pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Sebab beberapa ASN tetap berkantor, akan tetapi jumlahnya dibatasi.
Baca Juga: Mencekam, Begini Kisah Nyata Jika Suatu Negara Memberlakukan Lockdown
Pihaknya pun memastikan ASN yang bekerja di rumah akan menyelesaikan pekerjaannya. Setiap OPD tetap memberlakukan target kinerja yang harus dicapai selama hari kerja. Pelaporan capaian kinerja ASN selama di rumah akan memanfaatkan sistem teknologi informasi melalui aplikasi smart office.
Selain itu, Pemprov Sulsel tetap mempersiapkan sederet langkah taktis. Mulai isolasi spot by spot hingga memperketat pengawasan pintu masuk Sulsel.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, pihaknya sudah meminta instansi memperketat akses masuk baik jalur darat, laut dan udara.
Selanjutnya, disarankan adanya posko terpadu yang diisi lintas sektor, seperti TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan BPBD.
Baca Juga: Jokowi Digugat Seorang Warga Karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona
Sudirman menyebut nantinya di posko terpadu bertujuan untuk mendata para pendatang yang ingin masuk ke Sulsel.
Para pendatang itu akan diminta melakukan karantina mandiri. Hal itu perlu guna memastikan yang bersangkutan tidak membawa virus dan menularkannya ke orang lain di Sulsel.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, alasan Sulsel tidak melakukan lockdown dikarenakan kewenangan berada di pemerintah pusat. Akan tetapi pihaknnya memberlakukan status darurat bencana.
Baca Juga: Terapkan Pengetatan Sosial, 7 Ruas Jalan Utama Balikpapan Ditutup
Berdasarkan pada status tersebut, Pemprov Sulsel sudah meminta 50 ton stok beras ke Bulog melalui Dinas Sosial, untuk jaring pengaman sosial (social safety net).