Pasalnya, kebijakan pemberian THR ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal ini dinyatakan tegas dalam rapatnya bersama dengan Presiden Jokowi melalui video conference pada 2 April 2020, kemarin.
“Swasta memberikan THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait dengan THR tersebut,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Untuk Pemerintah Pusat, UMKM: Sampai Titik Darah Penghabisan Kita akan Tuntut
Menyadari adanya kemunduran perekonomian, maka pihak pemerintah juga akan membantu sektor usaha untuk tetap bisa memberikan THR kepada karyawannya.
Bantuan tersebut akan diberikan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tetapi juga terdampak lain seperti wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan,” tambahnya.
Baca Juga: 100 Relawan Bantu Pemerintah Cegah Covid-19 di Bangka Belitung