Pekerja Kena PHK Imbas Covid-19 Bisa Dapat Insentif Dari Pemerintah

3 April 2020 13:10 WIB
Ilustrasi di PHK
Ilustrasi di PHK ( Freepik)

"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra-Kerja di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Minta Presiden Lebih Tegas Kepada Jajarannya Dalam Menangani Covid-19

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Nilai besaran insentif ini naik dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Dapat Insentif 1 Juta per Bulan, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm