Sonora.ID - Pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 tengah didata oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertans) DKI Jakarta.
Apabila Anda atau kerabat Anda ada yang di-PHK atau dirumahkan tanpa diminta untuk mendaftarkan diri melalui link berikut ini. Dan paling lambat 4 Apil 2020.
Bisa juga dengan mengirimkan email ke disnakertrans@jakata.go.id dengan mengunduh formulir pendataan diri terlebih dahulu di link berikut ini.
Baca Juga: Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Positif Virus Corona
"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (3/4/2020) seperti yang dikutip dai Kompas.com.
Andri berujar, data para pekerja yang dicatat dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja yang di PHK nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat dan ini merupakan program dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemkot Medan Siapkan Area Pemakaman Khusus Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra-Kerja di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Minta Presiden Lebih Tegas Kepada Jajarannya Dalam Menangani Covid-19
Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Nilai besaran insentif ini naik dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Baca Juga: Dapat Insentif 1 Juta per Bulan, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja