Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda

3 April 2020 17:40 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 ( )

Pertama, Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan daerah) menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.

Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Baca Juga: Karena Pandemi Virus Corona, Pesta Kesenian Bali 2020 Batal Digelar

Keempat, dengan penundaan pelaksanan Pilkada 2020 serentak, maka kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut diminta melakukan realokasi anggaran Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemik Covid-19.

Rencana awal, Pilkada 2020 serentak, 23 September mendatang, akan digelar di enam daerah di Bali.

Enam daerah tersebut yang akan mengelar pilkada serentak adalah, Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.

Baca Juga: Dari Status Siaga, Bali Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm