Denpasar, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 mengakibatkan seluruh kegiatan dan akitivitas menjadi terganggu.
Begitu juga dengan perhelatan demokrasi di Indonesia, Pilkada 2020 serentak yang dijadwalkan 23 September 2020 mendatang, hampir pasti akan ditunda pelaksanaannya karena Covid-19.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, usulan tunda Pilkada sampai Maret 2021 ini merupakan aspirasi dari KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Menurut Dewa, pihaknya segera akan membuat pertemuan dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Senin (6/4) nanti, untuk membahas usulan ini menjadi usulan lembaga.
Baca Juga: Dibagikan Gartis, Polda Bali Kerjasama dengan UNUD Hasilkan Ucare Bio-Hand Sanitizer
Lidartawan menegaskan ada sejumlah alasan kenapa Pilkada serentak yang semula diagendakan 23 September 2020 diundur menjadi Maret 2021.
Pertama, agar penyiapan tahapan Pilkada lebih matang, karena sempat lama terhenti oleh wabah Covid-19.
Kedua, menyiapkan realokasi anggaran Pilkada 2020 serentak yang terdampak oleh wabah Covid-19.
Namun demikian, menurut Lidartawan, apa pun nanti keputusan KPU RI, itulah yang akan dilaksanakan, karena KPU Bali hanya mengusulkan, karena melihat situasi dan kondisi di daerah saat ini.
Dikatakan juga, Opsi untuk undur pelaksanaan Pilkada 2020 serentak karena pandemi Covid-19 itu sendiri berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3) lalu, yang dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ada 4 poin penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Pemprov Bali: Colong Start akan Dipulangkan Kembali
Pertama, Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan daerah) menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.
Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Baca Juga: Karena Pandemi Virus Corona, Pesta Kesenian Bali 2020 Batal Digelar
Keempat, dengan penundaan pelaksanan Pilkada 2020 serentak, maka kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut diminta melakukan realokasi anggaran Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemik Covid-19.
Rencana awal, Pilkada 2020 serentak, 23 September mendatang, akan digelar di enam daerah di Bali.
Enam daerah tersebut yang akan mengelar pilkada serentak adalah, Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.
Baca Juga: Dari Status Siaga, Bali Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei