Warga binaan dari berbagai kasus ini bebas melalui syarat integrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala rutan Kelas satu Kota Makassar, Sulistyadi mengatakan bebasnya ratusan warga binaan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemulangan ratusan tahanan ini akan dilakukan secara bertahap, selain itu, mereka yang dibebaskan diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah.
Baca Juga: Sebanyak 7 Pasien Covid-19 di Makassar Telah Dinyatakan Sembuh
Sulistyadi menambahkan proses pembinaan ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani dua per tiga masa pidana, bagi narapidana yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2019.
Diketahui ada 5 ribu lebih narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan se-Indonesia yang dibebaskan. Pembebasan ini merajuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gedung Balai Mutiara Makassar Difungsikan sebagai Posko Induk Pencegahan Covid-19