Sesuai Syarat, 180 Warga Binaan di Lapas Makassar akan Segera Dibebaskan

6 April 2020 20:10 WIB
Selain Lepaskan 30.000 Napi, Yasonna Laoly Juga Ingin Bebaskan Koruptor & Napi Narkotika
Selain Lepaskan 30.000 Napi, Yasonna Laoly Juga Ingin Bebaskan Koruptor & Napi Narkotika ( Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID - Beberapa waktu belakangan ini salah satu kebijakan dari pemerintah terkait dengan pembebasan napi menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyatakan dirinya berencana untuk merevisi PP terkait dengan pembebasan napi koruptor.

Pada hari ini, dinyatakan bahwa revisi PP tersebut tidak akan dilakukan karena tidak masuk dalam rencana Presiden Jokowi dan jajaran lainnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Pengawasan Lalu Lintas Orang di Makassar Semakin Dipeketat

Di sisi lain, pembebasan beberapa tahanan memang menjadi salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menangkal penyebaran virus corona.

Namun hal tersebut tidak akan sembarang dilakukan, napi yang dibebaskan pun harus sesuai dengan syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.

Di lapas kelas satu Kota Makassar, akan ada sekitar 180 tahanan atau warga binaan yang akan segera dibebaskan untuk mencegah penularan virus Covid-19 ini.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Gelar Rapid Test Covid-19 Secara Serentak

Warga binaan dari berbagai kasus ini bebas melalui syarat integrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 Kepala rutan Kelas satu Kota Makassar, Sulistyadi mengatakan bebasnya ratusan warga binaan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemulangan ratusan tahanan ini akan dilakukan secara bertahap, selain itu, mereka yang dibebaskan diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah.

Baca Juga: Sebanyak 7 Pasien Covid-19 di Makassar Telah Dinyatakan Sembuh

 Sulistyadi menambahkan proses pembinaan ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani dua per tiga masa pidana, bagi narapidana yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2019.

 Diketahui ada 5 ribu lebih narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan se-Indonesia yang dibebaskan. Pembebasan ini merajuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Gedung Balai Mutiara Makassar Difungsikan sebagai Posko Induk Pencegahan Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm