Namun demikian, Eka menyampaikan kepada para wajib pajak (WP) bahwa Kanwil DJP Jatim I tetap berkomitmen dan berkeinginan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder terutama para wajib pajak ditengah wabah Covid-19.
"Ada relaksasi bagi WP untuk memudahkan dalam pemenuhan kewajiban. Termasuk penyampaian SPT dan keberatan, yang masuk dalam program relaksasi untuk diberikan kelonggaran-kelonggaran," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19
Ia mengakui bahwa pemberian berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah kepada para pelaku bisnis atau usaha disebut memberi efek distorsi terhadap penerimaan pajak. Namun hal itu dimaklumi ditengah pelemahan ekonomi akibat covid-19.
"Kita harus menghitung kembali, termasuk menghitung insentif yang keluarkan pemerintah yang akan mendistorsi penerimaan kita. Untuk percepatan pelaku usaha bangkit kembali," tegas Eka.
Ia tetap mengajak agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan dan pemenuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui berbagai kanal.
Menurutnya, data sementara dari total kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Kanwil DJP Jatim I telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10 persen dari total WP Wajib yang mencapai 404.327 SPT dari kategori orang pribadi (352.716) dan badan (51.611) SPT.
Baca Juga: Mbah Mijan: Percaya Atau Tidak, Puasa Adalah Solusi Lawan Virus Corona